Services
AMDAL/UKL-UPL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauaan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
(pasal 1, ketentuan umum, PP RI No 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
Monitoring Lingkungan
Laporan pelaksanaan atau implementasi Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) ataupun Upaya Pengelolan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), wajib disusun bagi pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai persetujuan lingkungan/izin lingkungan berupa AMDAL ataupun UKL-UPL
Kami siap membantu anda untuk melakukan penyusunan dokumen pelaksanaan RKL-RPL/UKL-UPL
Kajian Teknis & standar teknis
Persetujuan Teknis adalah Persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai salah satu pemenuhan kelengkapan dalam permohonan persetujuan teknis, kami dapat membantu perusahaan anda dalam menyiapkan dokumen kajian teknis atau standar teknis, baik untuk pemenuhan baku mutu Emisi, pemenuhan baku mutu Air Limbah maupun Limbah B3
